.

Friday, August 15, 2008

Merokok Haram?

Fatwa Haramnya rokok yang akan di keluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini banyak menuai kontropeksi, terutama bagi pecandu rokok, yang menghabiskan rokok satu hari tiga bungkus. Fatwa Haramnya merokok yang akan di keluarkan akan mengancam devisa negara dan juga akan mempengaruhi pabrik-pabrik rokok.

Desakan Komisi Perlindungan Anak agar MUI mengeluarkan Fatwa haramnya merokok agar keselamatan kesehatan anak terlindungi , mendapat sambutan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut salah seorang pengurus YLKI Tulus Abadi, pihaknya telah lama mendesak MUI untuk mengeluarkan fatwa Haram merokok, menurut nya jika sebagian ulama tidak setuju dengan penilaian ini , karena mempunyai kepentingan seperti mereka memang perokok ataupun mempunyai pabrik rokok.


Hal senada di sampaikan oleh Direktur Pusat Study Islam dan juga mantan mentri agama indonesia M.Quraish Shihab. Rokok di haramkan sudah semestinya di tetapkan walau tidak ada dalam ketentuan dalam Al Quran . Menurut Quraish rokok yang ditemukan pada April delapan belas tidak ada manfaatnya karena lebih banyak sisi negatifnya di banding sisi positifnya.

Namun menurut Quraish fatwa yang akan di tetapkan MUI sifatnya tidak mengikat, semua berpulang ke individu masing-masing dan komitmen pemerintah untuk melaksanakan larangan merokok


Komentar anda tentang pro kontra merokok haram juga bisa anda kirim melalui sms ke nomer 08888010101

Sumber berita rcti info news siang 14 Agustus 2008
Share:

1 comments:

Ada yang mau berkomentar ???
Berkomentarlah, Sebelum Berkomentar Itu Dilarang

Navigasi Blog

Buka Semua | Tutup Semua

Recent Posts

Definition List

buah artikel telah ditulis
buah komentar masuk

pengunjung online.